Berikut adalah syarat-syarat umum pengajuan KPR:
Secara
umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang
akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi
penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
- Warga
Negara Indonesia
- Telah
berumur 21 tahun atau sudah menikah
- KTP
suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu
Keluarga
- Surat
keterangan kerja
- Keterangan
penghasilan/slip gaji
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rekening
Koran
Hal-hal
yang perlu diperhatikan ketika mengajukan KPR agar diterima:
1.
Usia Pemohon
Usia
pemohon kredit sangat menentukan maksimum jangka waktu KPR yang akan diajukan.
Usia minimum untuk mengajukan KPR adalah 21 tahun atau sudah menikah. Untuk
pemohon dengan usia 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit
sampai dengan 15 tahun. Sedangkan untuk pemohon diatas 40 tahun waktu kredit
akan dihitung berdasarkan usia produktif, yaitu 55 tahun atau 60-65 tahun untuk
pengajar hingga Guru Besar.
2.
Pekerjaan dan Gaji
Informasi
mengenai pekerjaan pemohon KPR sangat penting menyangkut masa kerja, jenis
pekerjaan tetap atau tidak. Masa kerja yang diperbolehkan untuk mengajukan KPR
adalah minimal 2 tahun dan sudah melewati masa percobaan (menjadi karyawan
tetap). Gaji seorang pemohon KPR digunakan pihak bank sebagai perhitungan
kredit atau kemampuan membayar kredit. Rata-rata bank menilai besar angsuran
adalah 30-33% dari total gaji. Gaji yang diperhitugkan adalah gaji bersih (take
home pay) yang bersifat rutin.
3.
Rekening Koran
Rekening
koran atau buku tabungan diperlukan oleh pihak bank untuk mengecekkebenaran
dari slip gaji. Termasuk juga pengecekan terhadap transaksi-transaksi yang
terjadi. Meskipun saldo tabungan ada 100 ribu, tetapi apabila data transaksinya
cocok maka akan dianggap bagus oleh pihak bank. Sebaliknya apabila terdapat
saldo 100 juta tetapi transaksi di rekening koran tidak sesuai, bank akan
menolak.
4.
Informasi Pinjaman Lain
Anda
harus benar-benar jujur dan terbuka mengenai pinjaman/kredit yang sedang Anda
miliki, seperti: kartu kredit, cicilan mobil/motor atau KPR Bank lain.
Karenatrack record pembayaran kredit Anda akan berpengaruh terhadap penilaian
bank.
Berikut
adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan KPR:
a) Pilih Properti
Sebelum
anda membeli properti pastikan Anda telah memilih properti yang sesuai. Apabila
properti dikelola pengembang/developer, pastikan bahwa perijinan dan
reputasinya jelas. Sedangkan apabila Anda memilih properti second, pastikan
juga kelengkapan dokumen-dokumennya. Selain itu kondisi properti seperti lokasi
dan keadaan fisik perlu diperhatikan.
b) Memilih Bank
Menentukan
bank sebagai pemberi kredit perlu menjadi pertimbangan matang. Biasanya orang
akan memilih Bank yang memberikan bunga kredit paling rendah dan persyaratan
yang tidak terlalu ribet. Pertimbangan lain memilih bank juga karena si pemohon
kredit telah memiliki account/rekening di bank yang bersangkutan. Untuk Anda
yang menggunakan jasa agent properti, biasanya akan dibantu proses kepengurusan
KPR hingga proses selesai. Beberapa developerrata-rata juga melakukan kerjasama
dengan bank-bank tertentu.
c) Pengisian Formulir Kredit dan Pembayaran Down Payment
Sebelum
mengajukan kredit ke pihak bank, pemohon kredit akan diwajibkan mengisi form
pengajuan kredit yang telah disiapkan oleh bank. Pengisian formkredit juga
disertai dengan penyerahan dokumen-dokumen persyaratan kredit. Untuk properti
baru, beberapa developer akan menarik pembayaran untukbooking fee sebelum
melakukan pembayaran down payment. Besar down payment yang harus diserahkan
oleh pembeli biasanya berkisar antara 30-50% dari harga jual properti atau
tergantung dari ketentuan masing-masing bank.
d) Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis) dan Survey Aset
Ini
merupakan tahapan penting dalam pengajuan kredit, bank akan melakukansurvey
untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan Anda dalam membayar angsuran.
Besar Angsuran Bulanan biasanya maksimum =33.3% dari total pendapatan tetap
suami/pemohon kredit, atau Istri atau gabungan Suami dan Istri. Bank akan
melakukan cek rekening koran selama 3 – 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua
pengeluaran Anda per bulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga
melakukan pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking).
Pengecekan itu meliputi :
- Tanggungan
kredit
- Biaya
hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
- Status
dalam BI, pernah menjadi BI Blacklist atau tidak. Bank juga akan melakukan
survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan
legalitas properti yang dimaksud:
i. Nilai
aset properti sesuai harga pasar yang berlaku
ii. Legalitas
dokumen seperti: Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat Sarusun
(untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit Properti,
Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll
Setelah
bank melakukan survey aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut
ke proses akad kredit atau masih memerlukan dokumen-dokumen tambahan untuk
disiapkan.
(untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit Properti,
Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll
5: Akad Kredit
Setelah
bank melakukan survey akan dilanjutkan dengan akad kredit. Sebelum terjadi akad
kredit ada biaya-biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pemohon kredit,
biaya-biaya tersebut meliputi:
- Pelunasan
BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5%
dari harga jual properti sebelum pajak.
dari harga jual properti sebelum pajak.
- Asuransi
FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai
yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
- Asuransi
Unit Properti (biasanya ditanggung oleh developer/Penjual Rumah)
- Biaya
notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Setelah biaya administrasi kredit terpenuhi akan dilakukan penandatanganan akad kredit antara pihak bank dan pemohon kredit. Setelah akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer atau penjual langsung apabila Anda membeli properti second. Waktu pencairan dana kredit biasanya memakan waktu 1-7 hari kerja.
6: Pembayaran Angsuran
Besarnya
dana kredit yang dikeluarkan oleh bank menjadi nilai kredit yang wajib dilunasi
sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati pada akad kredit. Bayarlah
cicilan bulanan tepat waktu, karena akan berpengaruh terhadap pengawasan bank.
Umumnya pihak bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala setiap 3
atau 6 bulan sekali.
7: Pelunasan Kredit
Pelunasan
cicilan KPR bisa dilakukan setelah semua pembayaran cicilan bulanan dipenuhi
sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh bank, atau kurang dari jangka
waktu yang ada. Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda akan mendapatkan
Surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan properti yang
Anda beli.